Batalkah puasa orang yang disuntik ?
Puasa orang tersebut tidak batal.
وَخَرَجَ
بِالْعَيْنِ اْلأَثَرُ
كَالرِّيْح بِالشَّمِّ
وَبُرُوْدِ الْمَاءِ
وَحَرَارَتِهِ بِاللَّمْسٍ
وَبِالْجَوْفِ مَا
لَوْدَاوَى جَرْحَهُ
عَلَى لَحْمِ
السَّاقِ أَوِ
الْفَخِدِ فَوَصَلَ
الدَّوَاءُ دَاخِلَ
الْمُخِّ أَوِ
اللّحْمِ
أَوْ غَرَزَ
فِيْهِ حَدِيْدَةً
فَإِنَّهُ لاَ
يُفْطِرُ لاِنْتِفَاءِ
الْجَوْفِ [نهاية
المحتاج 3/166].
“Dikecualikan
dari benda riil adalah benda abstrak seperti bau dengan penciuman dan panas
dinginnya air dengan perabaan. Demikian juga dikecualikan dari jauf, lubang,
adalah bila seseorang mengobati lukanya di atas betis atau paha kemudian obat
tersebut merasuk ke sumsum atau daging, ataupun memasukkan besi pada daging
maka hal itu tidak membatalkan puasanya karena tidak melalui lubang. (Nihayah al-Muhtaj III/166).
0 komentar:
Posting Komentar