Bagaimana hukumnya menggugurkan
kandungan seperti diurut, minum jamu atau yang lain ?
Para ulama berbeda-beda pendapat
dalam menanggapi masalah ini. Diantaranya, mengharamkan secara mutlak baik
sebelum maupun sesudah bernyawa. Ada pula yang menafsil. Bila sebelum bernyawa
hukumnya boleh asal tidak membahayakan dan bila sudah bernyawa hukumnya tidak
boleh secara mutlak, baik berbahaya atau tidak.
وَالرَّاجِحُ تَحْرِيْمُهُ
بَعْدَ
نَفْخِ
الرُّوْحِ
مُطْلَقًا
وَجَوَازُهُ
قَبْلَهُ
[إعانة
الطالبين
4/130]
“Menurut
qaul rajih, diharamkan menggugurkan kandungan setelah bernyawa secara mutlak
dan boleh bila sebelum bernyawa.” (I‘anah
al-Thalibin IV/130)
يَحْرُمُ التَّسَبُّبُ
فِيْ
إِسْقَاطِ
الْجَنِيْنِ
بَعْدَ
اسْتِقْرَارِهِ
فِي
الرَّحِمِ
بِأَنْ
صَارَ
عَلَقَةً
أَوْ
مُضْغَةً
وَلَوْ
قَبْلَ
نَفْخِ
الرُّوْحِ
كَمَا
فِي
التُّحْفَةِ
وَقَالَ
م
ر
: لاَ
يَحْرُمُ
إِلاَّ
بَعْدَ
النَّفْخِ
[بغية
المسترشدين
246]
“Haram
melakukan hal-hal yang menyebabkan pengguguran janin, embrio, setelah terbentuk
di kandungan, seperti sudah menjadi segumpal darah beku atau sepotong daging
walau-pun belum bernyawa, sebagaimana keterangan di dalam Al-Tuhfah. Sedang
Al-Ramli berpendapat tidak haram kecuali setelah bernyawa.” (Bughyah al-Mustarsyidin 246).
0 komentar:
Posting Komentar